![]() |
| Nur Rakhmad, Praktisi Hukum |
Abad Khilafah - Kepada BANGKIT POS Rabu, 20 September 2017 praktisi hukum Nur Rakhmad mengatakan semestinya pemerintah menghormati gagasan-gagasan yang disampaikan oleh masyarakat dengan cara yang seimbang.
“Penerbitan perppu akhirnya dianggap oleh sebagian kalangan masyarakat justru bentuk ketidakadilan pemerintah kepada rakyatnya sendiri yang justru ingin berkontribusi membangun bangsa ini lebih baik,” ujarnya.
Pria yang akrab dipanggil Cak Nur ini mengatakan, berbagai ormas Islam telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi karena perppu ini dianggap berpotensi disalahgunakan oleh pemerintah untuk menyingkirkan lawan politik yang tidak sejalan dengan keinginan rezim penguasa.
Perppu ini juga dikhawatirkan akan mengulang masa represif dan otoriterianisme rezim masa lalu kepada umat Islam pada khususnya.
“Atas berbagai pertimbangan, Perppu No. 2 Tahun 2017 kita tolak, serta turut dukung upaya dari kelompok masyarakat untuk memohon pembatalan norma-norma yang represif tersebut ke hadapan Mahkamah Konstitusi RI,” imbuhnya.
Sampai hari ini berbagai desakan kepada DPR RI untuk menolak Perppu Ormas dan memerintahkan Presiden untuk mencabutnya, menurut Cak Nur hal yang wajar.
“Jika tidak, DPR RI akan dinilai sebagai lembaga stempel politik, sekaligus membuktikan bahwa lembaga politik ini tidak mewakili aspirasi rakyat,” pungkasnya. (BP)

Posting Komentar